
saat ditemui di ruang kerjanya, kepala badan kepegawaian dan diklat daerah kabupaten ogan ilir, h. Darjis mengatakan bahwa laporan harta kekayaaan aparatur sipil negara atau lhkasn yang baru diminta oleh menpan tahun ini, berbeda jenis dan formatny dengan laporan harta kekayaaan para pejabat atau lhkpp yang selama ini diminta oleh pihak kpk//
dijelaskan lebih lanjut oleh mang darjis, jika lhkpp yang selama ini diminta oleh pihak kpk hanya diperuntukan untuk pejabat eselon 2 dengan format yang cukup rumit alias tebal// sementara lhkasn yang diminta oleh pihak menpan, selain pejabat eselon 2, laporan ini juga diperuntukkan bagi pejabat eselon 3 dan 4 yang ada di skpd masing-masing pemda/pemkotse-indonesia//
dimana berdasarkan surat edaran menpan tersebut, pemerintah daerah yang dalam hal ini baik inspektorat atau bkd kabupaten/kota paling lambat menyerahkan laporannya pada tanggal 30 juni 2015 mendatang// sehingga pihaknya berharap skpd dapat segera melakukan pembuatan laporan, dan segera menyerahkannya ke pihak inspektorat kabupaten ogan ilir//