
Hal tersebut tertuang dalam penandatanganan nota
kesepakatan kerjasama antar kedua instansi, dinas
pendidikan dan
kejaksaan kayuagung, untuk penyelesaian persoalan perdata
dan tata usaha negara (tun). Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh kepala
dinas pendidikan drs h zulkarnain mm dengan kepala kejaksaan negeri (kajari)
kayuagung viva hari
rustaman sh, beberapa hari yang lewat di aula dinas
pendidikan oki.
Dalam memorandum of understanding (mou) itu, ada beberapa
poin kewenangan yang diberikan dinas pendidikan kepada kejari kayuagung. Yakni
memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum dan melakukan tindakan
hukum lainnya.
Kadisdik drs h zulkarnain mm mengatakan, disdik oki merupakan
salah satu intansi di pemkab oki yang
telah melakukan mou dengan kejari kayuagung terhadap
bidang serupa. Tujuannya untuk meminta bantuan jaksa dalam menyelesaikan
persoalan hukum yang mungkin akan dihadapi dinas pendidikan.
Sementare itu kajari kayuagung viva hari rustaman, ngatekan
adanya mou ini, pihaknya memegang beberapa kewenangan terhadap dinas pendidikan
oki, berupa memberikan pelayanan hukum kepada disdik saat memerlukan bantuan
tentang hukum, menjadi pengacara disdik dan memberikan jasa pertimbangan hukum
serta bantuan hukum lainnya di luar persidangan