
Dicky Syailendra Kepala Badan
Pemerintahan Masyarakat dan Pengawasan Desa (BPMPD) mengatakan salah satu
syarat calon kepala desa yang akan bertarung dalam pilkades nantinya harus
bebas narkoba serta mengikuti Fit And
Proper Test ( Uji kelayakan ) oleh Tim dari BPMD Kabupaten dan Tim dari
Kecamatan.
“Bebas narkoba merupakan
salah satu syarat agar bisa mengikuti pilkades,” kata Dicky, saat dihubungi,
kemarin.
Saat disinggung calon kepala
desa tersebut harus mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk tes
bebas narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba), Dicky mengatakan hal
tersebut dapat saja dilakukan untuk mengantisipasi adanya calon kades yang
positif menggunakan narkoba.
“Terkait hal itu, (tes
narkoba red) kami menunggu arahan dari bapak bupati,” ujarnya.
Selain keterangan berbadan
sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, syarat lain yang harus dipenuhi
para calon kepala desa yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
pertama atau sederajat.
Calon kepala desa juga harus
berusia paling rendah dua puluh lima tahun pada saat mendaftar, terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu
tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Tidak sedang menjalani
hukuman pidana penjara, atau pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan dengan pidana penjara.
“Setiap calon kepala desa
nantinya akan diberikan tes yang sifatnya hanya untuk mengukur kemampuan
seorang calon. Hasil tes tersebut kemudian akan diserahkan kepada Panitia
Pemilihan Kepala Desa sebagai surat keterangan,” terangnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan
pilkades, akan dibagi menjadi tiga gelombang.Gelombang pertama Pilkades akan di
laksanakan pertengahan tahun 2015, untuk gelombang ke dua dan ketiga pada
triwulan pertama dan di akhir tahun 2016.
Dikatakannya, dalam pilkades
nanti pihaknya menerapkan aturan jika dalam proses pemilihan nantinya, calon
kepala desa tidak boleh lebih dari lima kandidat balon kades serta juga tidak
diperbolehkan adanya calon tunggal.
“Desa yang memiliki calon
tunggal akan kita batalkan Pilkades nya, untuk desa yang memiliki Calon Kades
lebih lima orang akan di lakukan Fit And Proper Test ( Uji kelayakan ) oleh Tim
dari BPMD Kabupaten dan Tim dari Kecamatan,” tukasnya.