
Bgmb// pasca pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak kabupaten ogan ilir (oi),
tahun 2015 panitia pengawasan pemilihan kabupaten ogan ilir sudah menerima
sedikitnya 2 pengaduan terkait dugaan money politik pengaduan pertama dilayangkan
oleh , kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 helmy-muchendi yang
mendatangi kantar panwaslih ogan ilir pada
kamis 10 desember 2015
Mereka melaporkan adanya
dugaan pelanggaran pilkada berupa money politik yang terjadi sehari sebelum
penyelenggaraan pesta demokrasi 5 tahunan itu.
Dugaan pelanggaran dalam
bentuk money politik yang dilaporkan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 1 itu,
terjadi di desa tanjung sejaro inderalaya dengan cara membagi-bagikan uang ke
setiap warga yang tercantum ke dalam daftar pemilih tetap (dpt) dengan nilai
yang cukup bervariasi.
Sama halnya dengan kuasa
hukum paslon nomor urut dua, juga melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk
money politik yang terjadi di-5 kecamatan dalam lingkungan kabupaten oi.
Tim kuasa hukum paslon
nomor urut dua daby k gumayra sh mengungkapkan kendati kliennya sudah menang
pada saat dilakukan penghitungan cepat yang dilakukan salah satu lembaga survei
dengan kemenangan lebih dari 7 persen jika dibandingkan dengan kedua paslon
lainnya.
Namun, pihaknya tetap
melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk money politik yang diduga dilakukan
oleh timses paslon urut
Sementara itu, ketua
panwaslih oi syamsul alwi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan
pelanggaran pilkada dalam bentuk money politik yang dilaporkan oleh kuasa hukum
masing-masing kedua paslon yakni paslon urut 1 dan paslon urut 2.
Mang syamsul menambahkan
kedatangan mereka guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran money politik yang
terjadi sehari sebelum penyelenggaraan pilkada. Money politik yang mereka
laporkan cukup bervariasi, kisaran rp 50-100 ribu. Jadi, keduanya sama-sama
melapor
Guna melakukan proses
selanjutnya, mang syamsul mengatakan, pihaknya akan meminta beberapa saksi dari
pihak pelapor yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam bentuk money
politik yang terjadi sehari sebelum pelaksanaan pemilukada kabupaten oi.
Selanjutnya di lakukan investigasi. Dari hasil investigasi nanti. Maka, akan di
bawa ke gakkumdu//