Bgmb//// para wajib pajak yang
membayar pajak
kendaraan bermotor (pkb) melalui online diingatkan harus menggunakan e-ktp
pembayaran pkb dengan menggunakan proses kios-k samsat, dengan bekerjasama bank
sumselbabel//
Dikatakan oleh kepala dinas
pendapatan daerah sumsel, h muslim se msi. Wajib pajak bisa membayar pkb hanya
mendatangi teller atau atm terdekat//
Setelah membayar di atm/teller, wajib
pajak juga bisa langsung mencetak tanda pembayaran di mesin kios-k samsat yang
berada di samping atm tersebut//
Dilanjutkan oleh mang muslim setelah
melakukan pembayaran di atm, pembayar pajak akan mendapat bukti kertas
pembayaran (notice) yang berisi kode transaksi. Lalu bukti tersebut dibawa ke kios-k
samsat.
Di depan mesin kios-k tersebut,
pembayar pajak akan menempelkan e-ktp
miliknya dan memasukkan stnk.
Lalu akan keluar cetakan stampel
khusus di kertas stnk tersebut.
Mang muslim berharap dengan
pelayanan sistem online tersebut, tentunya akan mempercepat pembayaran pkb.
Prosesnya hanya sekitar lima menit saja sejak transaksi di atm hingga validasi
stnk//