
Mangishak
menjelaskan, untuk kondisi pemanfaatan kawasan hutan sumsel, untuk hutan
produksi diberi izin 1,48 juta ha, realissi tanam hutan tanaman (2014) dari
target 0,831 juta ha jadi 0,584 juta ha(70,28%), yang kedua kawasan hutan
produksi tetap kelola masyarakat 661.000 ha (38,65%) dan penggunaan kawsan
hutan untuk pembangunan di luar kehutanan 13.130 ha.
Lebih
lanjut ishak menyampaikan, strategi dalam percepatan penataan batas (sumsel
91%) dan penetapan kawasan hutan (sumsel 74%), penyelesaian konflik
kehutana/inclave yang melembaga dan konferensif (sumsel sudah ada tim restorasi
gambut bagian intergral brg), lalu pengakuan dan perluasan atas hak kelola
rakyat perlunya perda/pergub), penempatan desa sebagai subyek pengelola hutan
diawali dari desa peduli api/dpa dan pengeloala tingkat tapak berbasis lanskap
sudah terbentuk 19 dari 22 kph sednag diinisiasi badan pengelola lanskap//