Kabag
hukum dan ham pemkab oi ardha munir,
selasa 7 juni 2016. Mengatakan telah mengusulkan dan melaporkan ke biro
hukum pemerintah provinsi. Ada sebanyak 35 perda yang diusulkan dievaluasi. Ada
dua opsi yakni perda dihapus atau direvisi. Semua tergantung dari penilaian
pusat///
Upaya
menghapus perda tersebut, kata beliau, lantaran tidak bersinergi dengan
kebijakan presiden yakni menghambat iklim investasi dan bertentangan dengan
peraturan yang ada diatasnya serta perda itu tidak memiliki payung hukumnya.
Dia
menyebutkan adapun perda yang bermasalah itu antara lain perda tentang menara
tower komunikasi, perda lebak lebung, retribusi biaya pergantian cetak, retribusi
perontok padi, izin rumah kos, sumbangan pihak ketiga kepada daerah, retribusi
pasar hewan, serta perda tentang lalu lintas angkutan sungai///