Bgmb/// kesbangpolinmas
kabupaten ogan ilir memastikan akan mendata dan menata kembali keberadaan organisasi
masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (lsm) yang berada di
kabupaten ogan ilir. Tercatat dari 150 ormas/lsm, hanya 64 ormas/lsm yang
memiliki legalitas atau surat keterangan terdaftar (skt) dan kepengurusan.
Sementara sisanya tidak terdaftar.
Kepala
kesbangpollinmas ogan ilir trisnopilhaq mengatakan, pihaknya akan data ulang
dan tatar kembali keberadaan ormas/lsm. Ini untuk kebaikan dan kemajuan dalam
berorganisasi. Selain itu, juga membuka posko pengaduan terkait keluhan
warga jika terdapat oknum ormas yang merugikan masyarakat. Dari 150
ormas/lsm, namun hanya 64 ormas/lsm yang menyerahkan data legalitas dan sk
kepengurusan.
Sementara itu, kabid ketahanan ekonomi,
seni budaya, agama dan kemasyarakatan, jamaluddin menambahkan pihaknya
akan memberikan identitas resmi seperti id card yang diperuntukkan bagi
ketua, sekretaris dan bendahara ormas/lsm. Teknisnya nanti akan ada
sosialisasi. Inilah terobosan untuk meminimalisir adanya keluhan masyarakat///