
Rapat
koordinasi tingkat kecamatan ini sendiri dilaksanakan guna menampung dan
mengetahui serta bertujuan mencarikan solusi terbaik dalam mengatasinya
permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.
Dari
berbagai permasalahan dan pembahasan yang disampaikan, salah satunya pembahasan
mengenai izin keramaian, khususnya izin pelaksanaan hiburan malam yang
cenderung masih dilaksanakan hingga lewat jam 12 malam bahkan sampai pagi,
sehingga terjadi pro dan kontra dalam masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, camat kota kayuagung
dedy kurniawan,s.stp mengatakan, mengenai izin keramaian khususnya izin
pelaksanaan hiburan malam dirasa jangan dipersulit dalam pengurusan surat
izinnya, namun ia berharap dan menekankan agar gelaran otacara hiburan tidak
lebih dari jam 12 malam///