Bgmb/// aparat
kepolisian resort oi melalui jajaran unit polsek pemulutan melakukan upaya
antisipasi sekaligus pencegahan sedini mungkin terjadinya peristiwa kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) pada tahun ini.
Salah
satunya yakni dengan cara pemasangan spanduk raksasa berukuran 3 x 4 meter yang
berisikan "himbauan dengan membakar lahan, hutan dan perkebunan dipidana
15 tahun penjara dan denda 15 milyar".
Pemasangan
spanduk itu dilakukan sejak kamis sore 21 juli 2016 hingga jumat 22 juli 2016. Setidaknya,
sebanyak lima titik spanduk himbauan dipasang oleh pihak polsek pemulutan,
salah satunya di jalan lintas palembang inderalaya, tepatnya di desa simpang
pelabuhan dalam.
Kapolsek pemulutan akp helmy ardiansyah sh, mengatakan memasuki musim peralihan dari musim penghujan
ke musim kemarau ini diperkirakan akan marak terjadinya karhutla di kabupaten
oi. Khususnya lahan-lahan yang berada di kawasan pemulutan. Untuk itu sebagai
pencegahan dilakukan langkah antisipasi pemasangan spanduk ini, agar warga
ataupun perusahaan tidak sembarangan membakar lahan ///