
Kepala
disdukcapil pemkab oi, akhmad lutfi menyatakan, pengurusan e-ktp pada dua hari
tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten ogan ilir dalam
pelayanan kepada masyarakat di bidang pencatatan kependudukan dan catatan
sipil.
"warga
saat ini bisa mengurus e-ktp pada hari sabtu dan minggu mulai pukul 08.00wib
sampai pukul 16.00 wib, baik di kantor kecamatan maupun disdukcapil dengan
membawa ktp lama atau foto kopi kartu keluarga saja, serta identitas lainnya
tanpa pengantar rt/rw. Dia menjelaskan jika perekaman e-ktp pada hari sabtu dan
minggu dilakukan bagi penduduk yang belum pernah sama sekali melakukan rekam
sejak tahun 2011 hingga sekarang ini dan tidak berlaku untuk perpanjangan.
Berdasarkan
surat edaran mendagri no 470/296/sj tanggal 29 januari 2016 bahwa e-ktp berlaku
seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Sementara itu, plt bupati ogan ilir hm ilyas
panji alam juga mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan itu untuk
melakukan rekam e-ktp karena sangat berguna bagi masyarakat untuk pengurusan
berbagai macam kebutuhan///