Bgmb// pejabat sementara kepala desa panca warna (sp 3) kecamatan
pedamaran timur kabupaten oki, tuti witiasih membantah dirinya telah menyetor
sejumlah uang kepada camat untuk direkomendasikan sebagai pejabat sementara (pjs)
kades setempat.
Bicik tuti mengatakan pada hari selasa,
20 september 2016 bahwa dirinya dipilih melalui musyawah bpd dan warga,
selanjutnya bpd menyerahkan kepada kecamatan dan camat merekomendasi dirinya kepada
pemerintah daerah sebagai pejabat sementara kepala desa panca warna
Dia membantah isu sebelumnya yang
menyebutkan bahwa pihak kecamatan telah meminta sejumlah uang untuk mengisi
kekosongan jabatan kepala desa panca warna.
Sementara itu tokoh masyarakat desa
gading raja (sp 2), wiyono mengatakan terlalu sedikit bagi warga di sana jika
camat hanya meminta rp 7 juta untuk menunjuk pejabat sementara kades di desa mereka.
Wiyono mengakui memang benar bpd dan
warga desa setempat meminta kepada camat agar pemkab. Oki menunjuk seorang
untuk mengisi kekosongan pejabat kepala desa gading raja agar pelayanan
pemerintahan di desa tersebut terus berjalan.
Menanggapi hal tersebut, kepala
badan pemberdayaan masyarakat desa kabupaten oki, fahrurrozi mengatakan mekanisme
penunjukan pejabat sementara kades pada
dua desa di kecamatan pedamaran timur berdasarkan mekanisme pasal 46 undang
undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Berdasarkan aturan tersebut
menurutnya pengangkatan pjs kades merupakan kewenangan penuh kepala daerah///