![]() |
DIRINGKUS: Dedi (30) saat diringkus jajaran Polsek Pemulutan, Ogan Ilir. (Foto: Goni) |
Pasalnya Satu dari 2 tersangka begal sepeda motor bernama Dedi Yusrizal alias Dedi (30) warga Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) berhasil diringkus petugas jajaran Polsek Pemulutan, Minggu (11/2/18) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Tersangka ditangkap saat bermain gaple di Desa Harimau Tandang kecamatan Pemulutan Selatan dipimpin Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi dan Kanit Reskrim Ipda Andrian Chandra bersama anggota.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi Selasa (26/12/2017) sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Desa Kedukan Bujang Kec Pemulutan Induk.
"Saat itu korban bernama Winda (21) dari Rumah Orang Tuanya Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan akan pulang ke rumahnya di Palembang," kata AKP Zaldi.
Korban, lanjut AKP Zaldi, Di perjalanan Desa Kedukan Bujang Kec Pemulutan Induk korban di hadang Oleh dua tersangka, yaitu Dedi Yusrizal Als Dedi dan 1 Orang rekannya X (Masih Buron).
"Pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Supra Fit X warna Hitam Abu abu Silver Menghadang dan menodong korban dengan menggunakan Senjata Tajam Jenis Pisau dan mengancam akan menusuknya," lanjut AKP Zaldi.
Kemudian korban didorong hingga terjatuh, lalu Dedi merampas sebuah tas yang Berisi 1Unit Note Book Merk Acer , Hand phone Merk Apple S4 ,Hand Phone Merk Samsung J1, 1 (Satu) Dompet Warna Cream dan Uang Sebesar Rp 4.200.000, 1STNK Motor Yamaha Merk Mio M3 BG 4296 AAT An. WINDA Serta 1 Unit Motor Yamaha Merk Mio M3 No.Pol 4296 AAT Warna Kuning Milik Korban, sehingga total kerugian Sebesar Rp 30.000.000.
"Setelah terjadi perampokan itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemulutan. Dari laporan itu polisi memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti sebagai bahan untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi dapat mengidentifikasi tersangka dan meringkusnya," kata AKP Zaldi.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK Moto Yamaha Mio M3 B 4296 AAT An Winda Milik Korban, sebuah Tas Warna Pink, satu Hp Acer warna hitam, Satu Unit Motor Honda Supra Fit warna Hitam Abu Abu Silver yang di gunakan Pelaku.
"Untuk pelaku lain, masih terus dilakukan pengejaran guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup AKP Zaldi. (Goni)