Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo |
Transfer dana
desa (DD) dari pemerintah pusat ke desa-desa di Kabupaten OKI pada tahun 2018 mengalami penurunan mencapai angka 13,9 Milyar Rupiah. Dari 267,1 Miliar pada
tahun 2017 menjadi 253,2 Miliar pada tahun 2018. Dibalik penurunan itu, ada
kabar baik bagi masyarakat OKI yaitu menurunnya angka kemiskinan masyarakat OKI
hingga angka 9,32 persen jauh dari rata-rata nasional 10 persen dan rata-rata
provinsi 13.4 persen.
Dirjen
Perimbangan Keuangan Daerah, Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, Pemerintah mengubah formulasi penyaluran dana
desa pada tahun 2018. Perubahan formulasi ini sebagai langkah antisipasi
dini terhadap indikasi adanya pelambatan ekonomi di tengah masyarakat.
“Jika sebelumnya
faktor pemerataan sangat dominan sebagai pertimbangan pengalokasian dana desa,
kini faktor tersebut sedikit berkurang. Tahun ini angka kemiskinan daerah
menjadi penentu oleh karena itu anggaran dana desa di OKI ikut turun ” ujar dia
pada acara diseminasi dana desa di Ruang Bende Seguguk I Setda OKI, Jum’at
(02/3).
Penyaluran dana desa pada tahun ini
berdasarkan empat indikator, yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan letak geografis.
Empat penilaian itu yang akan dilakukan terkait besaran dana desa yang akan
disalurkan.
Namun menurut Boerdiarso penurunan transfer dana desa ke
Kabupaten OKI dikonversi ke dana transfer pusat ke daerah yang naik signifikan
seperti Dana Alokasi Umum (DAU) yang naik dari angka 1,42 Milyar menjadi 1.52
Milyar pada tahun 2018, dana transfer khusus serta DAK Fisik dan Non Fisik yang
mengalami kenaikan diangga hingga 40 Miliyar.
Selain itu Boediarso juga memuji kinerja tingkat
kesejahteraan di Kabupaten OKI seperti pada pelayanan kesehatan dan
infrastrukur serta meningkatnya Dana Intensif Daerah (DID) yang diterima
kabupaten OKI karena mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
dari BPK RI 6 tahun berturut-turut.
“Penurunan transfer dana desa di OKI dikonversi ke transfer
pusat lainnya ke daerah seperti DAU dan DAK. Serta DID. Terkait DID kami dari
kementrian keuangan mengapresiasi karena standart akuntansi pelaporan keuangan
setiap tahun semakin tinggi namun OKI tetap mampu memenuhinya” Pungkas dia.