![]() |
SAHKAN 6 PERDA: Wakil Ketua 1 DPRD OI, Ahmad Syafei saat menyerahkan hasil keputusan pengesahan Perda kepada Sekda OI, H. Herman, S,H.M.M. (Foto : Goni) |
Indralaya Radio - DPRD Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat paripurna ketiga tahun sidang 2018 tentang pengesahan Rancangan peraturan daerah (raperda) yang mana merupakan usulan eksekutif.
Rapat sendiri digelar di ruang paripurna DPRD OI, rabu (28/03), yang hadiri 27 orang anggota dewan, walau sebelumnya sempat skors 30 menit karena masih belum kourum, dan setelah kuorum akhirnya rapat yang dipimpin oleh wakil ketua 1, Ahmad Syafei, dan dihadiri oleh Bupati Ogan Ilir yang diwakili Sekda OI, H. Herman, S.H,M.M. Dihadiri oleh 27 anggota DPRD OI, Kajari OI, dan para asisten dan kepala OPD.
Sebelum raperda disahkan, pimpinan sidang dan peserta sidang lainnya mendengarkan laporan dari panitia khusus (pansus). Laporan pansus 1 disampaikan oleh Amir Hamzah fraksi PDIP, dan pansus 2 disampaikan oleh Rahmadi Djakfar fraksi Indonesia Bersatu.
Adapun keenam Perda yang disahkan tersebut antara lain :
1. Raperda tentang Pengurangan Resiko Bencana
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
3. Raperda tentang Rerubahan atas Peraturan Daerah No 19 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
4. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah No 20 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
5. Raperda tentang Perubahan Perda No 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan
6. Raperda tentang Perubahan atas Perda No 9 tahun 2016, tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016 – 2021
Bupati Ogan Ilir, H. M. Ilyas Panji Alam dalam sambutannya melalui Sekda OI, H. Herman, S.H,M.M mengapresiasi dan berterima kasih atas segala upaya yang dilakukan pimpinan dan anggota dewan yang telah berupaya memproses raperda usulan pemerintah ini.
"Dengan disahkannya Perda yang merupakan usul dari pemerintah, dapat menjadi landasan yuridis bagi pemerintah untuk melaksanakan segala aspek pembagunan pemerintah dalam berbangsa dan bernegara. (Goni)